Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setelah Membayar Parkir Pastikan Menerima Karcis

  • 07 Februari 2017 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah menetapkan kawasan yang bisa dijadikan lokasi parkir kendaraan berikut besaran biayanya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunung Mas Yemmie mengimbau masyarakat agar selalu meminta karcis kepada petugas parkir setelah melakukan pembayaran.

'Di tempat parkir yang resmi pasti diberikan karcil setelah membayar parkir. Jadi setelah membayar parkir pastikan ada karcisnya,' ungkap Yemmie, Selasa (7/2/2017).

Ia menyampaikan, dasar untuk memungut biaya parkir yakni Peratudan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir dii Tepi Jalan Umum, Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, dan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

'Jenis retribusi parkir yang dipungut yaitu bus, truk, dan sejenisnya sebesar Rp4.000 per sekali parkir. Kemudian, mobil sedan, jeep, mini bus, pikap, dan sejenisnya Rp3.000 per sekali parkir, dan sepeda motor Rp2.000 per sekali parkir,' sebut dia. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru