Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepahiang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masih 300-an Perusahaan Belum Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun

  • 07 Februari 2017 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masih ada perusahaan di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program BPJS. Sekitar 300-an perusahaan padat karya yang enggan melakukannya.

Menanggapi hal itu, salah satu praktisi hukum di Pangkalan Bun, Jefri Era Pranata mengaku siap mendampingi karyawan yang ingin menuntut perusahaan yang lalai mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS itu. "Itu kan hak karyawan, perusahaan wajib memenuhinya," cetus Jefri saat dihubungi Borneonews, Selasa (7/2/2017).

Jefri menegaskan, aturannya sudah jelas. Termasuk sanksi dan apa kewajiban perusahaan jika lalai memenuhi hak karyawannya. "Ada pidana atau dendanya jika dilanggar," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Aswarsyah mengungkapkan, implementasi program BPJS Ketenagakerjaan masih belum dipenuhi secara maksimal oleh perusahaan peserta. "Buktinya masih ada 300 perusahaan belum memdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada juga yang tidak mengikutsertakan sebagian karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Yang terbaru, ada sejumlah perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya atau tidak mendaftarkan seluruh karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan. Hal seperti ini, semestinya tidak boleh terjadi. "Pelanggaran lain yang masih banyak dilakukan dalam implementasi BPJS Ketenagakerjaan adalah telat bayar iuran," bebernya.

Saat ini, terang Aswarsyah, masih banyak perusahaan yang menunggak aktif alias tidak membayar iuran wajib program BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan berturut-turut, bahkan beberapa diantaranya menunggak diatas tiga bulan.

Dalam Undang-Undang (UU) nomor 24/2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86/2013 tentang pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftar, perusahaan yang menunggak iuran BPJS itu terancam ancaman delapan tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp1 miliar. "Izin usaha dari perusahaan yang bersangkutan juga dapat dicabut oleh pemerintah," tandasnya.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)

Berita Terbaru