Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sakit, Sidang Eksepsi Pemalsuan Ijazah Ditunda

  • 07 Februari 2017 - 21:55 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sidang pemalsuan ijazah dengan terdakwa Mulyar dengan agenda pembacaan eksepsi ditunda. Pasalnya, terdakwa dalam kondisi tidak sehat.

Seyogyanya, Selasa (7/2/2017), sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas. 

Awalnya sidang dipimpin ketua majelis hakim Agustinus Windi Wicaksono, beserta anggota Isnandar Nasution, dan Sondra Mukti. 

Hakim sempat bertanya tentang kondisi terdakwa. "Apakah terdakwa dalam keadaan sehat," kata Agustinus.

Namun, karena kondisi terdakwa tidak sehat sidang pun akhirnya ditunda. Kuasa hukum terdakwa sempat menyampaikan riwayat penyakit diabetes yang dideritanya. 

Hakim akhirnya memutuskan sidang pembacaan eksepsi ditunda hingga Kamis (16/2/2017) mendatang. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)

Berita Terbaru