Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banjar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Keputusan sudah Disepakati, DPRD Kalteng Baru Gelar Rapat Dengar Pendapat Persoalan Buruh

  • Oleh Roni Sahala
  • 08 Februari 2017 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi C DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mengelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait perselisihan buruh PT Makin Grup, Rabu (8/2/2017).

Namun hasil rapat dipastikan tidak mengganggu kesepakatan yang telah terjalin antara perusahaan dan para buruh.

Rapat itu dihadiri Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, perwakilan buruh, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka membahas persoalan yang akan dihadapi buruh ke depan.

Dalam rapat yang dimulai sekitar pukul 13.45 WIB itu, DPRD berharap mendapatkan masukan terkait perselisihan antara buruh dan perusahaan PT Sari Inti Sawit Kahuripan (SISK) dan PT Multi Sawit Kahuripan (MSK).

Peserta rapat yang hadir bersepakat, hasil rapat tidak akan mengganggu kesepakatan perundingan.

"Rapat ini jangan sampai mengganggu kesepakatan mediasi di Disnakertrans," kata pimpinan RDP Artaban di ruang rapat Komisi C.

Sebelumnya, perundingan antara perwakilan PT Makin Grup dan buruh di Disnakertrans Kalteng telah menemukan titik terang, pascaberjalan alot sejak Senin (6/2/2017).

Perusahaan hanya mau membayarkan maksimal 55 persen dari hak yang harusnya diterima buruh. Namun keputusan itu berubah setelah ada tekanan dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan anggota Komisi IX DPR RI Hang Ali Saputra. (RONI SAHALA/B-3)

Berita Terbaru