Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

'Penghasilan Bulanan Kepala Desa sampai Ketua RT di Murung Raya Dipastikan Naik

  • Oleh Supri Adi
  • 08 Februari 2017 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Sejak disahkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) pada 25 Januari 2017, kini penghasilan bulanan kepala desa dan jajarannya hingga ke tingkat ketua rukun tetangga (RT) dipastikan naik.

Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph saat musrembang tingkat Kecamatan Tanah Siang Selatan, Rabu (8/2/2017), mengatakan bahwa dinaikannya gaji dan insentif kepala desa hingga ketua RT karena penghasilan mereka sebelumnya terlalu kecil. Selain itu, kenaikan penghasilan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap tugas mereka.

Disebutkan Bupati, penghasilan tetap kepala desa sebelumnya hanya sebesar Rp1,7 juta, kini naik menjadi Rp2 juta. Begitu pula dengan penghasilan sekretaris desa non PNS yang awalnya sebesar Rp1,2 juta, kini naik menjadi Rp1,4 juta.

"Untuk kepala urusan (kaur) desa yang jumlahnya ada enam bidang, kini penghasilan tetap per bulan bagi mereka sebesar Rp1 juta," sebut Bupati.

Sementara itu, penghasilan pengurus Badan Permusyawaran Desa (BPD) juga mengalami kenaikan. Misalnya untuk Ketua BPD sekarang menjadi Rp1,7 juta, Wakil Ketua BPD Rp1,4 juta, Sekretaris BPD Rp1,250 juta, dan anggota BPD Rp 1 juta.

"Khusus untuk pejabat (pj) kepala desa ditetapkan tunjangan per bulan sebesar Rp1,5 juta. Dan jabatan paling bawah seperti ketua RT/RW yang awalnya hanya sebesar Rp75 ribu, kini dinaikan menjadi Rp200 ribu. (SUPRIADI/B-3)

Berita Terbaru