Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penentuan RTS Rastra Gunakan Data TNP2K

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 08 Februari 2017 - 16:52 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Penentuan Rumah Tangga Sasaran (RTS) calon penerima Beras Sejahtera (Rastra) dari pemerintah pusat berdasarkan data yang ditentukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

"Pastinya program rastra ini tidak main-main, karena datanya menggunakan data TNP2K," kata Kepala Bagian Ekonomi Setda Lamandau, Budi Prastowo, Rabu (8/2/2017).

Dia menambahkan, validitas data TNP2K selama ini dapat diandalkan, karena proses penentuannya dilakukan dengan menyesuaikan data riil di lapangan.

"Sebelum menjadi data TNP2K, data calon RTS itu diolah sedemikian rupa untuk mendapat data sasaran yang betul-betul valid," kata dia.

Pemkab, katanya, membuat surat edaran ke camat dan dilanjutkan ke kades. Kemudian kades melalui RT-nya masing-masing melakukan pendataan yang selanjutnya dilaporkan ke pemkab.

"Setelah itu, kita lakukan lagi verifikasi faktual dan dimusyawarahkan di tingkat desa, termasuk di level kabupaten. Hasil musyawarah inilah yang kita ajukan menjadi calon RTS ke pemerintah pusat dalam hal ini kemensos," bebernya.

Seperti diketahui, berdasarkan SK Kemensos RI perihal jumlah RTS Lamandau tahun 2017 sebanyak 2.538 Kepala Keluarga (KK). (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru