Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korupsi Dana PKBM Penilik Sekolah di Kapuas Ditahan

  • 08 Februari 2017 - 18:27 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas menahan SR, penilik sekolah, setelah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

"Kami melakukan penahanan terhadap SR kerena disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dana PKBM," tandas Kepala Kejari Kapuas Subroto, Rabu (8/2/2017).

Sebelum dilakukan penahanan terlebih dahulu kejaksaan memeriksakan kondisi kesehatan SR. "Namun sebelum ditahan, SR dicek kesehatannya oleh tim medis dan dinyatakan sehat," imbuh Subroto.

SR, lanjut Subroto, disangkakan telah menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Modusnya, ketika dana PKBM dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng cair, namun dipotong 40 persen diduga untuk kepentingan diri sendiri.

"Acap kali melakukan pemotongan anggaran 40 persen, padahal anggaran APBD I itu untuk menunjang proses bekajar mengajar pada PKBM sehingga negara dirugikan sekitar Rp300 juta," rinci Subroto

Kasus ini sendiri merupakan perkara tunggakan tahun 2016 yang ditangani Kejari Kuala Kapuas.

Atas perbuatannya, SR diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (DJIMMY NAPOLEON/B-5)

Berita Terbaru