Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bila Ada Alat Peraga Kampanye Terpasang di 7 Tempat Terlarang Ini, Laporkan!

  • 08 Februari 2017 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Memasuki pekan terakhir masa kampanye Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2017, semua pasangan calon (paslon) dipastikan telah memasang semua alat peraga kampanye (APK) yang dikeluarkan KPU maupun miliknya masing-masing.

Namun, semua paslon maupun pendukung diwajibkan mematuhi aturan pemasanganya. Salah satunya soal lokasi pemasangan APK. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12/2016, ada 7 tempat di Kobar yang dilarang untuk dipasangi APK.

Pertama, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, wihara, pura, klenteng, dan lain-lain), termasuk halamanya. (Termasuk di halaman tempat ibadah). Kedua, halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan (puskesmas atau klinik).

Kemudian, gedung atau fasilitas milik pemerintah. Ini mencakup kantor kelurahan dan kantor kecamatan. Keempat, lembaga pendidikan. Meliputi gedung sekolah/madrasah, perguruan tinggi, atau pesantren, dan lain-lain.

Selanjutnya, APK dilarang dipajang pada jalan-jalan protokol atau jalan-jalan utama (Jalan Iskandar, Jalan Diponegoro dan Jalan HM Rafi'i). Kemudian juga dilarang di sarana dan prasarana publik, seperti terminal, pelabuhan, halte, taman, dan lain-lain. Dan terakhir, di pepohonan, terutama di tempat-tempat umum atau fasilitas publik.

"Jika ada yang melanggar, silakan lapor! Kami membuka posko untuk pelaporan pelanggaran kampanye (pelaksanaan pilkada)," cetus Ketua Panwaslih Kobar, Rabu (8/2/2017).

Selain akan memberikan teguran kepada paslon yang melakukan pelanggaran, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan penyelenggara lain untuk menurunkan paksa APK yang terpsang di lokasi terlarang. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)

Berita Terbaru