Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

10 Perda Kabupaten Gunung Mas Dibatalkan Kemendagri

  • 09 Februari 2017 - 09:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Pada 2016 lalu, ada 10 peraturann daerah (perda) Kabupaten Gunung Mas yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Murie saat ditemui wartawan diruang kerjannya, Rabu (8/2/2017).

'Namun, dari 10 perda Gunung Mas yang ada disitus resmi Kementerian Dalam Negeri, hanya 8 perda yang sudah terbit keputusan pembatalan dari Kemendagri,' ungkap Murie.

Menurut dia, dari 8 perda yang sudah terbit keputusan pembatalannya, ada sejumlah perda yang memang ditolakkan, namun ada pula sebagian lainnya hanya diminta untuk direvisi.

'Terkait dengan telah terbitnya keputusan pembatalan 8 perda, hal ini juga menjadi pembahasan kami saat rapat dengan Bapak Bupati Gunung Mas,' sebut Murie.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat, ada sekitar 16 raperda yang juga akan dibahas, termasuk dua raperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Gunung Mas, yakni tentang pemberdayan tenaga kerja lokal dan raperda tentang penyelengaraan pelayanan publik. 'Semunya akan kami bahas sesuai alur dan mekanisme yang telah ditetapkan,' kata dia. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru