Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surakarta Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

'Bupati Murung Raya Minta Anggaran Sarana Ibadah Dibatasi

  • Oleh Supri Adi
  • 09 Februari 2017 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph meminta pemerintah desa dan kecamatan membatasi anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana ibadah karena bisa dilakukan dengan cara swadaya atau gotong-royong.

"Yang dimaksud di sini adalah mengurangi usulan membangun sarana ibadah yang bersumber dari program Rp1 miliar satu desa," ungkap Bupati saat memberikan arahan pada penutupan musrenbang tingkat Kecamatan Murung di aula kantor kecamatan setempat, Kamis (9/2/2017).

Bupati menegaskan, dari Rp1 miliar anggaran yang diterima desa, maksimal 20 persen saja yang boleh digunakan untuk membangun atau memperbaiki sarana dan prasarana ibadah. Selebihnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur umum. Hal itu dimaksudkan agar proyek infrastruktur non sarana ibadah bisa lebih maksimal.

"Bukan tidak boleh menggunakannya untuk bangun sarana ibadah. Selama ini pemahaman masyarakat bahwa untuk membangun sarana ibadah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Itu keliru pemahamannya," sebut Bupati Perdie.

Menurut dia, pembangunan sarana ibadah itu bersifat sosial. Jadi tidak harus menjadi tanggungan pemerintah daerah. Beda halnya dengan pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, bidang kesehatan, dan pendidikan yang wajib ditangani oleh pemerintah. (SUPRIADI/B-3)

Berita Terbaru