Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Waspada! Media Sosial Bisa Antarkan Seseorang ke Balik Jeruji Besi

  • Oleh Budi Yulianto
  • 09 Februari 2017 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penggunaan media sosial sekarang ini bak jamur tumbuh di musim hujan. Namun ingat, ada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur penggunaannya. Jika tidak digunakan dengan bijak atau dapat menimbulkan unsur kebencian dan berbau sara, pemiliknya bisa mendekam di balik jeruji besi.

Untuk menghindari hal itu, Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu gencar menyosialisasikan penggunaan media sosial ke kalangan pelajar. Seperti yang dilakukan di SMAN 2 Palangka Raya, Kamis (9/2/2017).

Dalam kesempatan itu, Pambudi juga membawa Pakar ITE Herkules dan Pakar Hukum ITE Aristoteles, serta Ketua PWI Kalteng Sutransyah untuk memberikan materi.

"Media sosial baik facebook, twitter, youtube, dan lain-lain itu mudah digunakan. Media yang tidak terorganisasi. Artinya pendirinya siapapun itu bisa, tanpa berbadan hukum. Namun di balik kemudahan tersebut, jangan lupa masih banyak yang mengatur tentang itu," ucap Pambudi.

Dengan kemudahan tersebut, media sosial bisa menjadi sarana melakukan ujaran kebencian, fitnah, membagikan atau meng-upload gambari-gambar fulgar, maupun tulisan yang berbau sara. Semua itu sangat dilarang.

"Semua ini berbenturan dengan UU ITE. Itu ancamannya adalah pidana. Jadi kami mengharapkan pelajar SMA untuk tidak menjadi korban kejahatan maupun pelaku kejahatan," pinta Pambudi.

"Beberapa waktu lalu, ada kasus yang kita tangani terkait media sosial. Orangnya disidik dan dilakukan penahanan," tuntas Pambudi. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru