Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rembang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Camat dan Lurah Dilarang Keluarkan Surat Tanah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 09 Februari 2017 - 20:37 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan larangan bagi Camat dan Lurah se-Kota Palangka Raya mengeluarkan surat tanah atau surat kepemilikan tanah (SKT) serta Surat Pernyataan Tanah (SPT).

"Saya minta Camat maupun lurah tidak lagi menandatangani surat SPT ataupun SKT. Karena setelah kita perhatikan, hal inilah yang membuat banyaknya tumpang tindih kepemilikan tanah di Kota Palangka Raya ini," tegas Riban, Kamis (9/2/2017).

Menurut Wali Kota dua periode ini, mulai saat ini yang bisa mengeluarkan SKT dan SPT hanya Damang dan Mantir Adat. Hal ini juga demi memaksimalkan fungsi dan peran para Damang dan Mantir.

"Sudah sejak lama saya katakan bahwa Damang maupun Mantir lah yang memiliki kemampuan dalam menyelesaikan perselisihan, termasuk sengketa lahan ini. Makanya kita serahkan saja kepada mereka untuk mengeluarkan SKT dan SPT juga. Nanti malah seperti yang sudah-sudah, Lurah mengeluarkan surat kemudian Damang mengeluarkan surat padahal tanahnya sama, jadinya sengketa," tambah Riban.

Riban menyebut bahwa sengketa lahan yang kerap kali terjadi adalah karena ada dua bahkan lebih surat atas tanah yang sama. Ini terjadi lantaran selama ini Damang dan Mantir memiliki kewenangan menerbitkan SKT dan SPT, begitu pula halnya dengan Lurah dan Camat.

"Saya minta dilepaskan saja kewenangan pada Lurah dan Camat, karena pemerintah ini tidak boleh minta satu rupiahpun kepada masyarakat. Tapi kan tidak bisa kita biarkan petugas turun ke lapangan mengukur ke ujung kota misalnya bahkan dua sampai tiga kilometer masuk dari jalan raya masa tidak ada kita berikan biayanya," cetus Riban.

Sementara untuk Damang dan Mantir sudah jelas bisa menentukan biaya meski harus tetap mengacu kepada Perda yang sudah ada. (TESTI PRISCILLA/B-8)

Berita Terbaru