Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pacitan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Sarang Burung Walet Mengalami Perubahan

  • Oleh Uriutu
  • 09 Februari 2017 - 22:35 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Peraturan Daerah mengenai pajak sarang burung walet di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), bakal mengalami perubahan.

Kepala Bidang Penagihan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel, Selviriyatmi mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) terkait hal itu sedang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Perubahan Perda tersebut terkait dengan jumlah pajak yang dibayarkan yang sebelumnya 10 persen turun menjadi 2,5 persen dalam setiap produksi atau panen," jelas Selviriyatmi kepada Borneonews di ruang kerjanya, Kamis (9/2/2017).

Menurutnya, sebelum Perda tersebut diberlakukan terlebih dahulu disosialisasi agar masyarakat mengetahui dan mengerti serta mematuhi Perda tersebut.

"Kepada masyarakat yang memiliki sarang walet, lanjut dia, agar bisa mematuhi membayar pajak, karena hasil dari pajak itu akan digunakan untuk pembangunan kabupaten ini," imbau dia.

Selain itu ia juga menjelaskan, untuk target Penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD) Barsel dari sektor pajak sarang burung walet pada tahun 2016 lalu sebesar Rp 850 juta.

"Dari target 850 juta yang tercapai hanya Rp 38, 7 juta atau 4, 56 persen," beber dia. (URIUTU DJAPER/B-8).

Berita Terbaru