Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Honorer Seharusnya Terima Hak Jaminan Sosial

  • Oleh Supri Adi
  • 10 Februari 2017 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Murung Raya M Syahrial Pasaribu mengatakan, sebenarnya tenaga honor maupun kontrak yang bekerja di kantor pemerintah perlu diberi hak memiliki jaminan sosial.

Pemberian jaminan sosial tersebut baik berupa BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Pihak yang memberi jaminan tentunya instansi yang mempekerjakan mereka.

"Mereka ini kan termasuk dalam kategori tenaga kerja yang memiliki kontrak masa kerja dalam waktu tertentu, tentu bila dilihat dari segi ini mereka (honorer) perlu mendapat jaminan kesehatan, baik untuk diri mereka secara pribadi maupun untuk keluarga mereka," sebut Syahrial, Jumat (10/2).

Disampaikannya pula, sebenarnya dalam perundang-undangan sudah terpampang jelas hak dari tenaga kerja. Akan tetapi, sampai sekarang belum ada peraturan pemerintah yang menyebutkan bahwa pegawai pemerintah non PNS mendapat hak tersebut.

"Tentu bila dilihat dari segi anggaran Kabupaten Murung raya belum mampu memenuhi hal tersebut karena untuk membuat kebijakan tersebut diperlukan dana yang tidak sedikit serta harus ada koordinasi dengan pemerintah pusat," sebut Syahrial. (SUPRIADI/B-3)

Berita Terbaru