Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gorontalo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

'Para Calon Kades Terkendala Mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan

  • Oleh Supri Adi
  • 10 Februari 2017 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Para calon kepala desa (kades) di Kabupaten Murung Raya mengalami kendala membuat surat keterangan dari pihak pengadilan. Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Murung Raya (Mura) 2017, sudah masuk tahapan pendaftaran para calon. Untuk tahapan awal ini, para calon kepala desa sudah dihadapkan dengan kesulitan melengkapi berkas untuk mendaftar.

"Dari apa yang dilaporkan para calon kepala desa kepada saya, mereka mendapat kendala dalam hal membuat surat keterangan dari pihak pengadilan. Kendala yang dihadapi sekarang dalam tahapan pendaftaran ini para calon wajib memiliki surat keterangan dari pengadilan setempat, tidak pernah terlibat kasus hukum atau tidak dalam status narapidana," ungkap Camat Murung, K. Zen Wahyu di ruang kerjanya, Jumat (10/2/2017).

Menurut Zen Wahyu, untuk mendapatkan surat keterangan tersebut, para calon kepala desa harus ke Muara Teweh, ibu kota Kabupaten Barito Utara (Barut). Karena, untuk Mura wilayah hukum pengadilannya berada di kabupaten tetangga tersebut.

Menurut Camat Murung ini juga untuk proses mendapatkan surat tersebut tentu memakan waktu karena sebagian calon kepada desa ini berasal dari tempat yang jauh, misalnya seperti Desa Dirung, para calon harus mengurus dulu ke Kota Puruk Cahu dan kemudian lanjut lagi ke Muara Teweh.

"Kemungkinan juga meraka akan menginap serta untuk pengajuan surat tersebut dipastikan memakan waktu tidak sedikit. Ini yang menjadi kendala bagi para calon. Untuk Kecamatan Murung tahun ini ada enam desa yang menyelenggarakan pilkades serentak," tambah K. Zen Wahyu. (SUPRI ADI/N).

Berita Terbaru