Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Polres Gunung Mas Gagalkan Peredaran 17,85 Gram Sabu dan Ringkus Empat Tersangka

  • 10 Februari 2017 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas menggagalkan peredaran 17,85 gram sabu dan meringkus empat tersangka dengan inisial LIL (26 tahun), DON, NAN (25), dan TIN (27). Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan

Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Janson Saragih mewakili Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay, Jumat (10/2/2017), mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka LIL dan DON dilakukan di Jalan Singalaju, Desa Hurung Bunut, Kecamatan Kurun, Kamis (9/2/2017) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kemudian, dilakukan pengembangan dari LIL dan DON. Sehingga pada hari yang sama sekitar pukul 10.00, anggota Satres Narkoba Polres Gunung Mas kembali meringkus dua tersangka lain yakni NAN dan TIN  di Tewah, Kecamatan Tewah.

"Barang bukti yang diamankan 99 paket plastik berisi kristal putih di duga narkoba golongan satu jenis sabu atau berat kotor setara dengan 17,58 gram," ungkap Janson.

Barang bukti lain yang diamabkan dari para tersanka yakni dua buah isolatif, dya bungkus plastik klip kosong, tiga unit ponsel android, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp6,4 juta.

Para tersangka dijera menggunakan Pasal 114, Ayat (1) junto Pasal 112, Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru