Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tomohon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Gumas Ringkus Pemilik Sabu di Tewah

  • 10 Februari 2017 - 16:13 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Polres Gunung Mas (Gumas) sangat serius memberantas peredaran gelap narkotika. Terbukti Satres Narkoba Polres Gumas berhasil meringkus pemilik sabu dengan inisial HAM (28) di Jalan Nyai Balau, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kamis (9/2/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Barang bukti yang diamankan dari terlapor yakni 1 pipet kaca bersih, 1 pipet kaca berisikan shabu,1 lembar tisu, 1 buah karet perekat kaca pipat warna merah," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gumas Iptu Janson Saragih mewakili Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay kepada Borneonews melalui sambungan telepon, Jumat (10/2/2017).

Ia menuturkan penangkapan tersangka berawal dari informasi bahwa terlapor memiliki/menguasai narkotika. Selanjutnya anggota Satuan Reserse Narkoba berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan terlapor.

Proses Penangkapan itu diawasi langaung Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay dan Kabag Ops Kompol Theodorus Priyo Santosa. Tersangka HAM dijerat pasal 112 ayat (1) jounto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 penjara. (EPRA SENTOSA/B-8).

Berita Terbaru