Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rembang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu 0,27 Gram Antar Pria 49 Tahun ini ke Jeruji Besi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 Februari 2017 - 16:44 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Di usianya yang hampir mencapai setengah abad, Tamzid (49), warga Jalan Kayu Putih, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dia ditangkap Satreskoba Polres Kotim karena mengedarkan sabu.

'Tersangka kami tangkap Kamis (9/2/2017). Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,' ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Wahyu Edi Prianto, Jumat (10/2/2017).

Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,27 gram beserta sebuah timbangan digital, potongan sedotan, sendok yang terbuat dari sedotan, dua pak plastik klip, dan sebuah telepon genggam.

Sementara, tertangkapnya pengedar sabu tersbeut bermula ketika jajaran Satreskoba Polres Kotim melakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah ini. Polisi mengintai Tamzid yang diinformasikan salah satu pengedar sabu.

Saat tersangka berada di dirumahnya, polisi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana itu. Tersangka tak berdaya saat digiring menuju polres.

"Ttersangka kami kenakan dengan pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU Ri No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,' tegas Wahyu. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru