Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Ciduk Mucikari dan PSK Simpang Kodok

  • 10 Februari 2017 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menciduk seorang mucikari dan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) di Simpang Kodok, Pangkalan Bun.

Meski tempat esek-esek di Jalan Ahmad Yani, itu sudah ditutup dan disegel paksa oleh Pemkab Kobar, ternyata masih ada mucikari dan PSK nekat yang menjajakan jasanya di tempat tersebut. "Karena masih bandel, kami akan proses mereka ke ranah hukum," tegas Kabid Kamtibmas Satpol PP Kobar, Supiansyah kepada Borneonews, Jumat (10/2/2017).

Pada operasi yang digelar Jumat (10/2/2017) sekitar pukul 10.00 WIB itu, Satpol PP Kobar berhasil menyita 8 botol minuman keras jenis bir, 4 botol anggur merah, dan 1 teko anggur merah yang sudah dicampur dengan bir. "Tidak hanya mirasnya saja kami sita, 1 mucikari dan 2 PSK-nya juga kita angkut ke kantor," bebernya.

Seorang mucikari dan penjual miras berinisial, IK (42) terbukti melanggar Perda Kobar Nomor 13/2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Perbub Kobar Nomor 29/2008 tentang Pelarangan Pelacuran.

Sementara, dua PSK berinisial ED (38) dan ZL (28), akan dijerat dengan Perbub Kobar Nomor 29/2008 tentang Pelarangan Pelacuran. "Saat ini ketiganya masih diproses, kami akan kawal hingga persidangan," ucap Supiansyah.

Imbuh Supiansyah, sejumlah lokasi yang dianggap rawan menjadi tempat mangkalnya para PSK dan pesta miras, juga akan disisir petugas Satpol-PP, terutama menjelang Pilkada Kobar tahun 2017. "Patroli untuk menjaga Kamtibmas dan cipta kondisi menjelang Pilkada akan terus digencarkan," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)

Berita Terbaru