Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Proses Pencairan DD dan ADD di Lamandau Kini Ditangani DPMD

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 10 Februari 2017 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lamandau mulai tahun ini resmi menangani proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sebelumnya, proses pencairan anggaran ini di sekretariat daerah setempat.

"Kalau dulu kan masih di Setda (Bagian Pem Setda Lamandau), namun mulai tahun ini pengurusannya diserahkan ke kami, " ungkap Kepala DPMD Lamandau Muriadi, kepada Borneonews, jumat (10/2/2017).

Pengalihan penanganan terkait DD dan ADD tersebut sama sekali tidak berubah proses pencairan yang selama ini telah berlangsung karena yang dialihkan hanyalah penangannya saja.

"Untuk prosesnya sama sekali tidak berubah, mulai dari proses pengajuan hingga pencairannya, bedanya hanya tempatnya saja, kalau dulu di Setda sekarang di kami, " jelasnya.

Muriadi juga menjelaskan seperti sebelumnya pengajuan pencairan baik untuk DD maupun ADD berawal dari pengajuan pemerintah desa ke pemerintah kecamatan. Kemudian katanya, di kecamatan dilakukan verifikasi, setelah itu barulah masuk ke BKD (Badan Keuangan Daerah).

"Namun, sebelum mengajukan pencairan (DD dan ADD) pemerintah desa wajib menyelesaikan dan menyampaikan laporan realisasi yang sebelumnya," ujar Muriadi.

Seperti diketahui bahwa adanya pengalihan penanganan dan pengurusan DD dan ADD tersebut dilatarbelakangi adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang penyesuaiannya telah dilakukan pada awal tahun 2017 lalu. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru