Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ringkus Pengedar dan Gagalkan Peredaran 228 Butir Zenith

  • 11 Februari 2017 - 10:58 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Polsek Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meringkus pengedar, AB (51), dan menggagalkan peredaran 288 butir Zenith.  Tersangka kasus pengedar carnophen zenith pharmaceutical itu, berikut barang bukti diamankan di Polsek Rungan untuk proses hukum selanjutnya.

'Mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan. Selanjutnya ditemukan barang bukti 228 butir carnophen zenith pharmaceutical yang berada dalam kontak kunci warna silver yang disimpan di kamar, tepatnya di belakang lemari pakaian,' ungkap Kapolsek Rungan Ipda Marolop Purban, mewakili Kapolres Gumas, AKBP Ardiansyah Daulay melalui sambungan telpon, Sabtu (11/2/2017).

Ipda Marolop Purban mengungapkan, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa AB diduga mengedarkan sendian farmasi tanpa izin edar jenis carnophen zenith pharmaceutical. Kemudian, Jumat (10/2/2017) sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Polsek mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di warung milik AB di Desa Berang Malaka, Kecamatan Rungan.

Barang bukti lain yang juga dimankan, yakni 1 HP merek nokia mode 105 type RM-908 warna hitam, 1 buah dompet merk lokoste hitam berisikan uang hasil penjualan zenith sebesar Rp1.550.000 dan bukti lainya. Atas perbuatannya AB dijerat pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru