Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusuh Pilkada Bisa Dijerat Kurungan Badan dan Denda

  • Oleh Cecep Herdi
  • 11 Februari 2017 - 11:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah dalam menegakan aturan tidak main-main. Khusus untuk aturan pilkada, pemerintah menyebutkan hukuman kepada perusuh atau tersangka yang mengacaukan jalannya pesta demokrasi tersebut bisa dikenai dua jenis hukuman yakni kurungan badan dan denda materil.

"Untuk undang-undang pilkada ini cukup berat, hukumannya dikenai dua sekaligus yakni kurungan badan dan denda," kata Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Pria Premos, Sabtu (11/2/2017).

Ia melanjutkan, undang-undang pilkada berbeda dengan pidana lainnya. Bila pidana lainnya hanya kurungan badan atau benda, undang-undang pilkada memberlakukan dua-duanya.

"Contohnya ada pasal yang mengatakan kurungan badan selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Itu dikenakan dua-duanya kepada tersangka," katanya.

Sejauh ini, pada pilkada Kobar 2017, polisi belum menemukan ataupun menerima laporan mengenai adanya pelanggaran dari Panwaslih. "Sejauh ini belum ada kasus pilkada Kobar yang kita tangani. Masih kondusif," sebut Kapolres. (CECEP HERDI/B-3)

Berita Terbaru