Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Arfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tanpa Pelat Nomor, Kendaraan Bisa Ditilang

  • Oleh Wahyu Krida
  • 12 Februari 2017 - 00:36 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walau pemasangan pelat nomor kendaraan hukumnya wajib, namun masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang enggan memasangnya. Padahal, polisi berhak menilang kendaraan yang tak memasang pelatnya itu.

Kanit Regident Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Kotawaringin Barat (Kobar), Iptu Bambang Eko, menjelaskan aturan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu diatur dalam Pasal 280 UU 22 tahun 2009 tentang Lalulintas.

"Jadi setiap pengguna kendaraan bermotor apapun, wajib memasang TNKP pada kendaraanya. Pemasangannya harus berada di tempat yang mudah terlihat, yaitu di bagian depan dan belakang kedaraan. Bila hal ini tidak dipatuhi merupakan pelangaran lalu lintas dan bisa diberikan sanksi tilang," jelasnya.

"Pemasangan ditempat yang gampang terlihat tersebut juga sebenarnya untuk mempermudah identifikasi bila ada peristiwa kecelakaan atau kasus kejahatan lain, yang melibatkan kendaraan bermotor. Jadi masyarakat bisa mengetahui dan melaporkan berapa nomor pelat kendaraan tersebut dan melaporkannya ke polisi," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-10)

Berita Terbaru