Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kediri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penetapan Tersangka Henry Singarasa Dahului Hasil Audit

  • Oleh Roni Sahala
  • 11 Februari 2017 - 23:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penetapan status tersangka kasus korupsi kepada mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Henry Singarasa dinilai janggal. Pasalnya, status itu ditetapkan mendahului hasil audit yang menyatakan adanya kerugian negara.

"Kita ajukan eksepsi antara lain soal kaburnya dakwaan dalam penetapan tersangka. Henry dijadikan tersangka pada 2014, sementara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru dibuat tahun 2016," ujar Bachtiar Effendy, penasehat hukum Henry Singarasa, di Palangka Raya, Sabtu (11/2/2017).

Kata Bachtiar, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam dugaan adanya perbuatan korupsi, terlebih dahulu penyidik harus mengantongi hasil perhitungan dari lembaga audit. Karena pidana korupsi bukan lagi masuk pidana materil namun sekarang menjadi pidana formil.

Kemudian, lanjutnya, dalam dakwaan primer dan subsider yang disusun tim penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, isinya sama. Berdasarkan surat edaran Jaksa Agung, dalam dakwaan alternatif harusnya penjelasan perbuatannya berbeda.

"Sesuai surat edaran Jaksa Agung Nomor tentang pembuatan surat dakwaan, isi dakwaan primer dan subsider tak boleh hanya copas. Jila begitu, maka wajib dinyatakan obscuur libel atau kabur," tegas Bachtiar.

Henry Singarasa, Rektor UPR (2008-2013) ditetapkan Kejati Kalteng sebagai tersangka dugaan korupsi di Fakultas Kedokteran UPR. Dalam dakwaan disebutkan, kerugian negara pada kasus ini Rp7,9 miliar. (RONI SAHALA/B-5)

Berita Terbaru