Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Bintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yafensa tak Tahu Kalau Membongkar Sampah itu Dilarang

  • Oleh Testi Priscilla
  • 12 Februari 2017 - 01:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Yafensa, bocah yang sehari-hari membantu orangtuanya mencari makanan babi di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) mengaku tidak tahu bila adanya aturan dilarang membongkar sampah di TPS. Maklumlah, Yafensa baru berusia 10 tahun dan hanya tahu membantu orang tuanya.

"Nggak tahu. Tapi kan saya membantu supaya sampahnya tidak banyak. Yang sampah makanan kan saya ambil, kan dibuang orang," ucap bocah kelas 4 SD ini kepada borneonews.co.id, Sabtu (11/2/2017).

Memang, bukan salah Yafensa jika ia tidak tahu. Selain karena usinya yang masih kecil, Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya ini juga baru disahkan tahun 2016 lalu.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio membenarkan adanya imbauan bahwa warga dilarang membuang sampah di luar TPS, membuang sisa bangunan atau sisa tebangan ke TPS, membakar sampah di TPS, membongkar sampah di TPS dan hanya boleh membuang sampah antara pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru