Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Grobongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Presiden Tetapkan Hari Pencoblosan 15 Februari Libur Nasional

  • Oleh Nazir Amin
  • 12 Februari 2017 - 16:44 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo menetapkan hari pencoblosan, Rabu (15/2/2017), sebagai hari libur nasional. Pertimbangannya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Termasuk Pilkada Kotawaringin Barat 2017 dan Barito Selatan 2017.

Sebagai informasi, pilkada serentak 2017 akan berlangsung di 7 Provinsi yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 Kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia.

Mengutip laman pemerintah, Setkab.go.id,  Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017  tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional, 10 Februari 2017  lalu. Merujuk pada Keppres ini, pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut Keppres ini, melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2017 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, Rabu, 15 Februari 2017.

Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 10 Februari 2017 di Jakarta.

Salinan Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional dapat diunduh di Keppres Nomor 3 Tahun 2017. (NAZIR AMIN/*/N).

Berita Terbaru