Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IMB Dimaksimalkan untuk Jalan dan Kawasan Baru

  • Oleh James Donny
  • 12 Februari 2017 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih dilakukan eksekutif dan legislatif.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bela mengatakan dalam pembahasan raperda IMB ini akan tetap mengacu pada perda bangunan gedung yang sudah ada. Namun memberikan batasan atau pengecualian secara teknis pada beberapa hal tertentu.

Tandean mengatakan Raperda tentang IMB yang dibahas tersebut akan dimaksimalkan untuk jalan dan kawasan yang baru. "Kita tidak ingin perda ini nantinya diterapkan secara kaku," kata Tandean, Minggu (12/2/2017).

Sementara untuk kawasan pasar harap dia agar dalam penerapan IMB tidak disamakan dengan penerapan IMB pada umumnya.

Dia mengatakan agar dalam raperda IMB ini juga, pembangunan harus ada peninjauan status jalan. Misalnya, sebelumnya jalan arteri sekunder sehingga untuk garis sepadan jalan menjadi pengkajian dan penataan lagi sebelum dimasukkan ke raperda tersebut.

Demikian juga masyarakat yang sudah lama bangunannya sebelum perda dibuat menjadi pertimbangan dalam penentuan Garis Sepadan Bangunan (GSB).

"Ada kata pemutihan untuk bangunan yang sudah ada sebelum perda dibuat. Dan penataan maksimal untuk ruas jalan dan kawasan baru," terangnya. (JAMES DONNY/B-11)

Berita Terbaru