Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Bulan, Jajaran Polres Gunung Mas Ringkus Sembilan Tersangka Narkoba

  • 13 Februari 2017 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Selama dua bulan yakni  6 Januari hingga 9 Februari 2017, Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas meringkus sembilan tersangka kasus narkoba dan seorang tersangka pengedar obat jenis charnophen zenit phramaceutical.

Kapolres Gunung Mas AKBP Ardiansyah Daulay saat konfrensi pers, Senin (13/2/2017), mengungkapkan sembilan tersangka kasus narkoba yang ditangkap bernama Wawang Suwandi (22 tahun), Dei (26), Marjuki (40), Dilon (30), Doni (19), Hamdi (28), Tinal (26), Lilis Pahyatun (25), dan Nani Qadaesih (24).

"Sementara itu, untuk kasus carnophen zenith pharmaceutical dengan tersangka bernama Taufik (32)," ungkap Kapolres didamping Wakapolres Gunung Mas Kompol Qori Wicaksono dan Kabag Ops Kompol Theodorus Priyo Santosa.

Para tersangka narkoba dijerat Pasal 122, Ayat (1) junto Pasal 114, Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan kasus zenith dijerat menggunakan Pasal 197, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru