Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Resmi Berhentikan Ahmad Yantenglie sebagai Bupati Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 13 Februari 2017 - 12:23 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi memberhentikan Ahmad Yantenglie dari jabatannya sebagai bupati Katingan.

Keputusan politik tersebut sebagaimana hasil rapat paripurna DPRD Katingan dengan agenda penandatangan surat keputusan DPRD terhadap hasil kerja pansus tentang dugaan perbuatan cercela, melanggar etika dan perundang-undangan Bupati Katingan di gedung dewan setempat, Senin (13/2/2017).

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ignatius Mantir Ledie Nussa didampingi Wakil Ketua II Alfujiansyah, itu dari 25 anggota DPRD yang tidak hadir 6 orang. Sedangkan 19 orang anggota lainnya sepakat memakzulkan Tenglie sebagai bupati.

Surat putusan itu dibacakan Sekretaris DPRD Dodi. 

"Jadi agendanya hari ini adalah penandatangan surat keputusan DPRD Katingan tentang dugaan perbuatan cercela, melanggar etika dan perundang-undangan. Jadi putusannya DPRD Katingan sepakat memakzulkan Bupati Katingan," kata Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L Nussa usai memimpin rapat.

Menurutnya, DPRD telah sepakat secara bulat memakzulkan orang nomor satu di Katingan itu.

"Kami sepakat secara bulat, dan memohon supaya Bupati Katingan diberhentikan dari jabatannya," katanya.

Menurutnya, dasar pemakzulan itu, yakni pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD yang telah bulat sepakat merekomendasikan pemberhentian Tenglie sebagai bupati.

"Kita teruskan dan kami sepakat untuk mengusulkkan ke MA (Mahkamah Agung) di Jakarta untuk memberhentikan Bupati Katingan. Jadi sekarang proses, tunggu saja kita akan menyampaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Ignatius Mantir. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru