Aplikasi Sistem Pemetaan Suara Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda RTRWK Barito Utara Telah Disetujui Menteri

  • Oleh Ramadani
  • 13 Februari 2017 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh 'Rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah kabupaten (Raperda RTRWK) Barito Utara tahun 2011-2031 sudah memperoleh rekomendasi persetujuan subtansi dari gubernur Kalimantan Tengah pda 21 Oktober 2011.

Kepala dinas pekerjaan umun dan Penataan Ruang (PUPR) H Ferry Kusmiadi juga mengatakan, Raperda RTRWK Barito Utara juga telah mendapatkan persetujuan subtansi dari Menteri Pekerjaan Umum pada 16 Maret 2012.

"Persetujuan ini setelah dikaji dan dievaluasi oleh tim badan koordinasi penataan ruang nasional di tingkat pusat," kata H Ferry Kusmiadi dalam Pembahasan RTRWK Barito Utara antara tim pansus RTRWK dan Pemkab Barito Utara di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (13/2/2017).

Ferry menjelaskan, kedudukan RTRWK yang sangat strategis dalam perencanaan dan implementasi pembangunan terutama untuk pengembangan infrastruktur.

Dalam sistem perencanaan pembangunan sekarang, usulan dana infrastruktur dari kabupaten /kota melalui APBN baik DAK maupun tugas Pembantuan, pihak kementerian mensyaratkan adanya Perda RTRWK.

Dengan perda RTRWK, pihak kementerian dapat melakukan evaluasi berkelanjutan dan paduserasi program/kegiatan yang akan didanai APBN dalam subtansi RTRWK selama 20 tahun mendatang. (RAMADHANI/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru