Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penciutan Areal Tambang karena Banyak Perusahaan Tidak Lakukan Reklamasi

  • Oleh Ramadani
  • 13 Februari 2017 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Anggota Pansus RTRWK, Taufik Nugraha mengatakan, penciutan izin perusahaan tambang ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil peninjauan anggota dewan ke beberapa lokasi tambang selama ini, masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi lubang-lubang bekas galiannya.

Hal ini pun juga dibenarkan oleh Asisten I Bidang pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hendro Nakalelo. Ia juga mengakui, bahwa banyak lubang bumi yang menganga (bekas galian tambang yang belum direklamasi) di daerah ini.

Selain itu, dewan juga merasa persoalan masalah CD dan CSR perusahaan terhadap masyarakat desa, yang ada di sekirar wilayah perizinannya juga banyak yang kurang jelas.

"Wilayah izin pertambangan batu bara dikecilkan saja untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat, dalam hal ini seperti perkebunan ataupun usaha-usaha untuk peningkatan ekonomi masyarakat," kata Taufik.

Menurutnya, pertambangan juga tidak selamanya memberi efek baik terhadap masyarakat, khususnya saat tambang ditinggalkan (perusahaan sudah tutup) tidak ada yang menutup dan mereklamasi bekas galian.

Berdasarkan data yang dilansir dari situs ppid.kalteng.go.id jumlah izin usaha pertambangan di Kabupaten Barito Utara, baik yang eksplorasi maupun operasi produksi sebanyak 239, dengan luas 793.918,4. Sementara data dalam draft Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten 2011-2031 luas tambang batubara operasi produksi 14.281,06 hektare dan masuk dalam kategori Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). Luasan ini yang didesak anggota Pansus RTRWK DPRD Barito Utara untuk diciutkan. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru