Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berani Balapan Liar di Seruyan, Sia-siap Jadi Penghuni Bui

  • Oleh Parnen
  • 13 Februari 2017 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kepolisian Resort (Polres) Seruyan akhirnya mengeluarkan peringatan keras kepada para pembalap liar di Kuala Pembuang yang tak pernah jera menggeber gas kendaraannya di jalanan umum.

"Kami akan terapkan hukuman bagi pembalap liar yang kedapatan melakukan aksi balapan. Hukuman itu berupa kurungan satu tahun penjara plus denda Rp3 juta berdasarkan Pasal 297 UU No 22/2009," tegas Kapolres Seruyan AKBP melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Beno Hartanto, Senin (13/2/2017).

Dia melanjutkan, pihaknya telah melakukan pemasangan spanduk berisikan ancaman terhadap para remaja, khususnya yang berada di Kuala Pembuang yang masih melakukan aksi kebut-kebutan di jalanan.

"Jangan sampai ada kebut-kebutan lagi di jalan raya. Jika tak mau mendapat hukuman itu. Sebab balapan liar itu nyawa taruhannya," pinta Beno.

Mantan Kasat Lantas Polres Sukamara itu berharap agar para orang tua dapat lebih memperketat pergaulan anaknya. Salah satunya, menerapkan pelarangan bagi anak yang masih di bawah umur untuk tidak mengendarai sendiri kendaraan bermotor.

"Itu melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan umum lainnya," ungkapnya. (PARNEN/B-2)

Berita Terbaru