Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asahan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Kobar: Kewenangan Penanganan Tuduhan Politik Uang di Panwaslih

  • Oleh Cecep Herdi
  • 14 Februari 2017 - 13:22 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), AKBP Pria Premos, kewenangan penangangan tuduhan adanya politik uang dalam Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar), berada dalam Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kobar, bukan oleh masyarakat, paslon, maupun organisasi masyarakat (ormas).

"Mereka (ormas) harusnya melaporkan kepada Panwaslih. Walaupun dia menangkap belum tentu itu benar pelanggaran atau tidak," ucap Pria Premos, saat menghadiri gelar pasukan pengamanan Pilkada Kobar 2017 di Makodim 1014 Pangkalan Bun, Selasa (14/2/2017) siang.

Premos pun menjelaskan, kondisi OTT yang dilakukan salah satu ormas dan tim pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada di Kecamatan Pangkalan Lada memicu kerawanan konflik. "Kita dari kemarin-kemarin sudah mengimbau agar tidak melakukan hal tersebut. Mungkin mereka berdalih mengamankan wilayah mereka," tegas Kapolres.

Terkait pelaporan dari kubu Pasangan Calon (Paslon) Desi Hercules dan Waluddin (Sidin) ke Panwaslu Senin (13/2/2017) malam, polisi pun belum menerima limpahan. "Belum, karena Panwaslih sendiri masih meneliti dugaan tersebut," ujar Kapolres. (CECEP HERDI/B-10)

Berita Terbaru