Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Warofen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Palangka Raya Terima 20 SPDP Pencurian

  • Oleh Roni Sahala
  • 14 Februari 2017 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebulan terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menerima 20 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan jerat pasal tentang pencurian. Total itu dari jumlah 25 SPDP yang mereka terima.

"Ada 20 SPDP kasus pencurian kendaraan bermotor. Cuma 5 SPDP yang lain," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Eduard Sianturi, Selasa (14/2/2017).

Dari 20 SPDP yang mereka terima paling banyak ialah kasus pencurian kendaraan bermotor. Kasus itu merupakan hasil pengungkapan Polsek Pahandut dan Polres Palangka Raya.

Dalam kesempatan itu, Eduard mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada atas fenomena ini. "Pastikan meninggalkan kendaraan dalam posisi yang benar-benar aman," kata dia. (RONI SAHAL/B-3)

Berita Terbaru