Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Dukung Sanksi Kurungan Pelaku Balapan Liar

  • Oleh Parnen
  • 14 Februari 2017 - 21:14 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Sejumlah warga di Kuala Pembuang yang memiliki anak remaja, mendukung rencana Polres Seruyan yang menerapkan sanksi kurungan plus denda bagi pelaku balapan liar.

"Saya sangat mendukung sanksi seperti itu/ Soalnya, balapan liar mengancam keselamatan berkendara," kata Johan, warga Jalan S Parman, Kuala Pembuang, Selasa (14/2/2017).

Dengan adanya ancaman sanksi kurungan itu, lanjut dia, pelaku balapan liar akan berpikir untuk tidak melakukan aktivitas itu.

Sebelumnya, Polres Seruyan mengeluarkan ancaman sanksi kurungan disertai denda bagi pelaku balapan liar yang terjaring saat penertiban.

Sanksinya berupa kurungan satu tahun penjara plus denda Rp3 juta berdasarkan Pasal 297 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Hal tersebut disosialisasikan kepolisian melalui pemasangan spanduk yang disebar di sejumlah titik Kuala Pembuang. (PARNEN/B-11)

Berita Terbaru