Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPMPTSP Pulang Pisau akan Laksanakan Pelayanan Perpanjangan IMTA

  • Oleh James Donny
  • 14 Februari 2017 - 21:08 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau akan melakukan pelayanan proses perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).

"Kita akan menggali potensi ini melalui perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing," ujar Usis I Sangkai Kepala DPMPTSP Pulang Pisau, Selasa (14/2/2017). Dia menjelaskan perpanjangan IMTA bisa di provinsi untuk statusnya lintas kabupaten, sementara jika hanya di Pulang Pisau cukup berurusan di kabupaten.

Sementara untuk lintas provinsi misalkan antara Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, maka kewenangannya ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Kalau cuma di Pulang Pisau kewenangan kabupaten," terangnya.

Untuk kewenangan tersebut akan digali terus dan menjadi salah satu sumber pendapatan untuk kabupaten. "Kita kerja sama dengan dinas tenaga kerja dan kecamatan bahkan kelurahan dan desa pun kita libatkan," katanya.

Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pulang Pisau tahun 2016 ada 29 tenaga kerja asing berkewarganegaraan China dan sebagian besar  bekerja di PLTU Buntoi 21 TKA sementara sisanya di perusahaan perkebunan sawit. (JAMES DONNY/B-6)

Berita Terbaru