Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gorontalo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Pulang Pisau Tunda Bahas Raperda Minuman Keras

  • Oleh James Donny
  • 14 Februari 2017 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pembahasan Raperda inisiatif DPRD Pulang Pisau tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol dan pelarangan penyalahgunaan obat/minuman oplosan serta zat adiktif lainnya, mengalami penundaan karena masih menungu rancangan undang-undang tentang minuman keras ditetapkan oleh pemerintah.

"Hingga saat ini kita masih menunggu rancangan undang-undang yang saat ini sedang dalam penggodokan oleh Badan Legislasi DPR RI," kata Anggota DPRD Pulang Pisau, Edvin Mandala, Selasa (14/2/2017). Menurutnya dengan adanya aturan ini maka peredaran dan penjualan miras dan sebagainya ada pengawasannya, dan mana yang dilarang.

Namun Perda yang ditetapkan nanti tetap harus disinkronkan dengan aturan yang lebih tinggi, karena raperda pada dasarnya akan mengacu dengan aturan yang ada di atasnya.

Selain itu penundaan pembahasan juga terjadi pada Raperda inisiatif DPRD tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat Dayak, karena harus sinkron dengan raperda di provinsi juga sedang dalam proses pembahasan. (JAMES DONNY/B-6)

Berita Terbaru