Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jam Mengajar Minim, Guru Bisa Dikenai Sanksi

  • Oleh Raden Aryo Wicaksono
  • 14 Februari 2017 - 21:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan memberi sanksi tegas kepada guru yang setengah hati menjalankan tugas mengajarnya di sekolah. Terutama, bagi guru sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) satu atap (Satap) Desa Sungai Sekonyer, yang pekan lalu diperiksa oleh pihak dinas akibat jam mengajarnya di sekolah sangat minim.

Kepala Cabang Disdikbud Kecamatan Kumai, Kusumayadi menyebut, permasalahan guru dan penyelenggaraan pendidikan di SD dan SMP Satap Desa Sekonyer, akan pihaknya tangani secara serius. Bahkan, Kusumayadi mengaku telah memanggil dan memeriksa kepala sekolah pada Jumat (10/2/17) pekan lalu. "Kemarin yang kita panggil dan periksa itu adalah kepala sekolahnya saja. Cuma satu orang saja, yang bersangkutan itu adalah kepala SD sekaligus kepala SMP Satap. Sejauh ini, mereka masih kami beri peringatan. Kami minta permasalahan itu jangan sampai terulang," kata Kusumayadi, Selasa (14/2/17).

Kusumayadi menambahkan, apabila peringatan kepada pihak sekolah, maupun para guru tersebut diabaikan atau permasalahan di sekolah-sekolah itu masih saja terjadi, terpaksa ia akan merekomendasikan pemberian sanksi tegas.

Dalam pemeriksaan kemarin, lanjut Kusumayadi, kepala sekolah mengakui aktivitas belajar mengajar di SD maupun SMP Satap Desa Sungai Sekonyer minim, karena para guru kerap terlambat datang ke sekolah.

"BAP-nya (berkas acara pemeriksaan) belum kami serahkan ke dinas. Kepala Bidang Dikdasnya, Pak Ibramsyah masih dinas di Jakarta. Nanti, akan kita diskusikan lagi, apakah guru-guru di sekolah itu perlu kita panggil atau tidak." (RADEN ARIYO/B-2)

Berita Terbaru