Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Gunung Mas Bahas Permendagri Nomor 75 dan 76 terkait Tata Batas

  • 16 Februari 2017 - 11:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat membahas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 75 Tahun 2013 tentang Batas Kota Palangka Raya dengan Kabupaten Gumas dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2013 tentang Batas Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Gumas.

Rapat dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum Damang Batu, Kota Kuala Kurun, Kamis (16/2/2017).

Rapat dipimpin Bupati Arton S Dohong dan dihadiri Wakil Bupati Rony Karlos, anggota DPRD Rayaniatie Djangkan, sejumlah kepala SKPD, seluruh camat, kepala desa/lurah, damang dan perwakilan mantir adat se-Kabupaten Gumas.

Menurut Bupati, rapat tersebut difokuskan untuk membahas masalah tata batas dengan Kabupaten Kapuas dan Kota Palangka Raya. Mengingat dengan terbitnya dua Permendari tersebut wilayah Kabupaten Gumas berkurang dari yang tertera dalam Undang-U Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Gumas.

"Dalam rapat ini, kita menentukan sikap terkait dengan berkurangnnya wilayah Kabupaten Gunung Mas, dengan terbitnya dua Permendagri tersebut," tegas Arton. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru