Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terbitnya Permendagri 75 dan 76 Tahun 2013 Sebabkan Wilayah Gunung Mas Berkurang Puluhan Ribu Hektare

  • 16 Februari 2017 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendari) Nomor 75 Tahun 2013 tentang Batas Kota Palangka Raya dengan Kabupaten Gunung Mas dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2013 tentang Tata Batas Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Gunung Mas, menyebabkan wilayah Gumas berkurang puluhan ribu hektare.

Berdasarkan data dari Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda), luas wilayah Kabupaten Gumas berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Gumas mencapai 1.080.400,58 hektare.

Namun, dengan terbitnya Permedagri 75 Tahun 2013, luas wilayah Gumas berkurang sekitar 14.133 hektare. Selanjutnya, dengan terbitnya Permendagri 76 Tahun 2013, wilayah Kabupaten Gumas kembali berkurang sekitar 24.643 hektare.

"Dengan berkurangnya wilayah kita harus menjadi perhatian serius. Sehingga Permendagri Nomor 75 dan 76 Tahun 2013, untuk ditinjau ulang," tegas Bupati Gunung Mas Arton S Dohong, Kamis (16/2/2017).

Di samping itu, lanjut Bupati, batas wilayah Kabupaten Gumas dengan dengan Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Katingan, masih belum disepakati. Karena berpotensi merugikan Kabupaten Gumas.

"Dalam rapat ini kita membahas langkah-langkah yang harus kita tempuh, supaya wilayah tetap utuh. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002," ucap dia. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru