Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Demak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Profil Desa harus Sudah Disampaikan Paling Lambat 20 April

  • 16 Februari 2017 - 13:27 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yulius Agau mengatakan, profil desa harus sudah terisi oleh masing-masing desa dan disampaikan ke Dinas PMD  paling lambat 20 April 2017. Sehingga profil desa itu bisa cepat diproses sesuai aturan yang ditetapkan.

"Tanpa profil ini (profil desa), saya pikir penataan orgnisasi di desa tidak bisa. Profil desa untuk menentukan klasifikasi desa. Yaitu desa swadaya, desa swakarya dan desa swasembada," kata Yulius Agau ketika ditemui Borneonews di GPU Damang Batu, Kamis (16/2/2017).

Ia melanjutkan, untuk mempercepat penyusunan dan penyampaian profil desa. Pihaknya akan melakukan jemput bola dan berkoordinasi dengan kecamatan-kecamatan, sehingga dalam waktu dekat bisa terealisasi. "Kalau sudah terkumpul profil desa, sudah ada penentuan klasifikasinya, baru diperbubkan. Kemudian dilakulan penataan organisasi," terang dia.

Menurut dia, saat ini desa tidak bisa mengangkat perangkat desa. Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan penentuan klasifikasi desa dan profil desa. Untuk itu, semua hal tersebut harus cepat diselesaikan, agar bisa dilakukan penataan organisasi perangkat desa. (EPRA SENTOS/B-8A).

Berita Terbaru