Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mukomuko Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KTP Elektronik Kedaluwarsa Tetap Berlaku Seumur Hidup, Begini Penjelasannya

  • 16 Februari 2017 - 17:54 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Masyarakat yang sudah mengantongi KTP elektronik tetapi masih tercantum masa berlaku tak perlu khawatir. Sebab, kendatipun masa berlakunya sudah habis tetapi dalam bentuk KTP elektronik, itu tetap bisa digunakan seumur hidup.

"Jadi, bagi yang masa berlaku KTP elektroniknya sudah habis, tidak perlu mengurus perpanjangan. Itu masih bisa digunakan walaupun di dalam kolom terdapat tanggal masa berlakunya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Ruseni, Kamis (16/2/2017).

Hal tersebut, menurut Ruseni, mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada gubernur maupun bupati serta walikota.

Dalam SE tersebut, salah satunya poinnya berbunya KTP elektronik yang diterbitkan sebelum UU Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup, Dengan demikian e-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun habis masa berlakunya.

'Tapi, masyarakat bisa saja mencetak kembali apabila elemen data ada yang berubah seperti nama, alamat, dan sebagainya," kata Ruseni. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)

Berita Terbaru