Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Gunung Mas Minta Permendagri 75 dan 76 Tahun 2013 Ditinjau Ulang

  • 16 Februari 2017 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat membahas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 75 Tahun 2013 tentang Batas Kota Palangka Raya dengan Kabupaten Gunung Mas dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2013 tentang Batas Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Gunung Mas.

Dari hasil rapat yang dipimpin langsung Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong dan Wabub Rony Karlos, anggota DPRD, sekda dan sejumlah SKPD, para camat, kepala desa/lurah,damang, mantir adat itu menyimpulkan, bahkan Permendagri 75 dan 76 Tahun 2013 harus ditinjau ulang. Pasalnya, Permendagri tersebut sangat merugikan Kabupaten Gunung Mas.

"Intinya Permendagri Nomor 75 dan 76 Tahun 2013 harus ditinjau ulang," tegas Arton. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Gunung Mas dan tujuh kabupaten lainnya di Kalteng, dimana luas wilayah Gunung Mas 1.080.400,58 ha. Namun dengan terbitnya Permendagri Nomor 75 Tahun 2013 luas Gunung Mas berkurang 14.133 ha.

Selajutnya dengan terbit Permendagri 76/ 2013, luas Gunung Mas kembali berkurang 24.643 ha. Saat ini batas dengan Kabupaten Pulang Pisau juga belum disepakti. Dari hasil perhitungan semua perbatasan Kabupaten Gunung Mas dengan sejumlah kabupaten, total wilayah Gumas yang berpotensi berkurang mencapai 161.000 hektare.

"Saya minta kepada kepala desa, camat yang berada di wilayah perbatasan, untuk mengumpulkan dokumen maupun surat pendukung. Untuk di sampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Mendagri, terkait dengan permintaan kita agar Permendagri Nomor 75 dan 76 Tahun 2013, untuk ditinjau ulang," tegasnya. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru