Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Balangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BOSF: Orangutan Itu Dilindungi Undang-undang

  • Oleh Roni Sahala
  • 16 Februari 2017 - 18:04 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Nyaru Menteng mengingatkan bahwa orangutan adalah satwa dilindungi. Jangankan untuk membunuh, memelihara saja ada ancaman pidana.

"Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati Pasal 21 jelas menyebutkan itu. Jangankan membunuh (orangutan) memelihara atau menyimpan sehelai rambut, diancam pidana 5 tahun dan denda Rp100 juta," kata Divisi Informasi dan Komunikasi BOSF Nyaru Menteng, Montheredo Friedman, Kamis (16/2/2017).

Lanjut Montheredo yang akrab disapa Agung, mereka amat mengutuk apa yang terjadi. Apalagi satwa endemik dengan kemiripan genetis hampir 100 persen dengan manusia itu dikonsumsi oleh karyawan perkebunan. Karena, orangutan jelas-jelas bukan satwa yang layak untuk dikonsumsi.

"Kami memandang tindakan pembunuhan orangutan dan kemudian mengonsumsinya ini amat sangat keji dan menunjukkan betapa kita tidak menghargai lingkungan dan seisinya," lanjutnya. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru