Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malaka Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga dari 10 Terduga Pembantai Orangutan Ditetapkan sebagai Tersangka

  • 16 Februari 2017 - 18:18 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang, Kamis (16/2/2017), mengatakan, tiga dari 10 terduga pembantai orangutan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Mereka adalah AY (30) yang berpersan sebagai penembak orangutan, dan EMS (30) serta RC (23), yang bertugas menyembelih orangutan.

Jukiman, menambahkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas perannya yang sangat vital, mulai dari menembak hingga membawa satwa dilindungi itu. Sedangkan tujuh lainnya untuk sementara dijadikan sebagai tersangka, termasuk satu perempuan yang bertugas memasak daging orangutan.

"Ketiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing. AY yang melakukan penembakan dan menggorok orangutan, sedangkan ERF dan RC perannya mengangkut orangutan yang sudah tewas," kata Jukiman.

Pembantaian orangutan itu itu terjadi di areal perkebunan kelapa sawit PT Susantri Permai, Desa Tumbang Puroh, Kecamanatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Kalteng pada akhir Januari 2017 lalu.

Tidak ada motif dari perbuatan yang dikecam dunia itu. Mereka melanggar Undang-undang tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Hayati. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)

Berita Terbaru