Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPPRD akan Sebarkan SPPT untuk Maksimalkan Penagihan Pajak

  • 16 Februari 2017 - 21:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah akan mencetak secara massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk disebarkan ke kelurahan dan desa.

Kepala BPPRD Andreas Nuah mengatakan SPPT itu akan dibagikan ke masyarakat melalui setiap kelurahan, yang dilanjutkan ke setiap RT. Tujuannya mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PBB.

"Penyalurannya dibantu kelurahan dan desa. Dan masyarakat yang ingin membayar PBB langsung ke kantor BPPRD atau Bank Kalteng," kata Andreas, Kamis (16/2/2017).

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memaksimalkan penarikan pajak dari masyarakat, yang dananya bermanfaat untuk pembangunan daerah.

"Dari pajak yang dipungut pemerintah daerah sepenuhnya untuk pembangunan. Partisipasi masyarakat sangat berperan untuk pembangunan dengan taat membayar pajak," kata dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)

Berita Terbaru