Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Bumbu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah saatnya ASN Beralih ke Gas Nonsubsidi

  • 17 Februari 2017 - 08:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sejak melambungnya harga gas elpiji ukuran 12 kilogram, banyak orang beralih ke elpiju tabung 3 kilogram, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Hal inilah yang membuat distribusi gas melon, sebutan elpiji 3 kilogram bersubsidi itu belum tepat sasaran.

"Kami belum pernah menerima adanya surat edaran atau sejenisnya, beli gas ukuran 3 kilogram agar lebih hemat," beber salah seorang ASN Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Jumat (17/2/2017).

Ia mengaku menggunakan elpiji 3 kilogram karena banyak warga mampu lainnya memakai tabung elpiji yang sama.  "Yang lain juga membelinya, toh juga tidak dilarang," ucapnya santai.

Sementara, salah seorang pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Kobar, Advento Tambunan menilai, perlu adanya mekanisme khusus pembelian elpiji kemasan 3 kilogram ini. Misalnya, dengan membawa KTP asli dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Dengan strategi tersebut, kata dia, orang kaya atau ASN akan merasa canggung, bahkan malu jika hendak membeli elpiji tabung 3 kilogram. ASN juga perlu disadarkan, gas bersubsidi diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu.

"ASN dan orang-orang kaya jangan sampai merampas hak mereka," cetusnya.

Pemerintah, kata Advento Tambunan, perlu mengencarkan gerakan penggunaan gas nonsubsidi seperti 'bright gas' atau kemasan lain bagi ASN dan masyarakat ekonomi menengah ke atas. "Perlu digencarkan, melalui sosialisasi ataupun penyuluhan di seluruh wilayah," pintanya.

Sistem pengklasteran dalam penggunaan gas, ujar dia, perlu diberlakukan, tak hanya bagi ASN saja yang berkewajiban untuk menggunakan bright gas. Tetapi juga bagi industri, restoran, perhotelan, dan pelaku bisnis serta masyarakat kelas menengah ke atas lainnya juga perlu diimbau menggunakan gas nonsubsidi.

"Pengontrolan dan pembatasan wilayah juga perlu diberlakukan," ujarnya.

Advento Tambunan menambahkan, konsumen yang berhak membeli gas 3 kilogram, selain merupakan masyarakat miskin, juga warga yang berdomisili di sekitar pangkalan atau sesuai dengan wilayah penyaluran yang telah direkomendasikan pemerintahan setempat.

"Harapannya dengan sistem kontrol dan pengawasan gas bersubsidi yang terorganisir, akan membuat distribusi gas bersubsidi tepat sasaran," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)

Berita Terbaru