Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

'Calon Tunggal Ganggu Jadwal Pilkades Serentak di Murung Raya

  • Oleh Supri Adi
  • 17 Februari 2017 - 13:44 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak 36 desa di Kabupaten Murung Raya tanggal 16 Maret 2017 mendatang terancam diundur. Pasalnya, beberapa desa sampai sekarang masih ada yang calonnya baru satu orang alias calon tunggal.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mura, Hendri Silvanus kepada Borneonews mengatakan pelaksaan Pilkades tidak bisa dilaksakan bila hanya terdapat calon tunggal

"Contohnya ada desa di Kecamatan Tanah Siang Selatan yang sekarang hanya ada satu orang calon yang mendaftar ke panitia pemilihan," jelas Hendri saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Jumat (17/2).

Menurut Hendri, jika sampai hari pencoblosan nanti tidak ada calon tambahan maka dipastikan bagi desa bersangkutan tidak bisa melaksanakan Pilkades dan terpaksa dijadwalkan ulang kembali sampai terdapat lebih dari satu orang calon.

Ditambahkan Hendri lagi akibat calon tunggal ini dibeberapa desa ada yang memperpanjang waktu pendaftaran para calon dan dikhawatirkan jika tidak ada yang mendaftar lebih dari satu calon maka terpaksa desa yang bersangkutan tidak bila melaksanakan tahapan pencoblosan yang dijadwalkan pada tanggal 16 Maret 2017 mendatang. (SUPRI ADI/B-8)

Berita Terbaru