Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaimana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yantenglie Disarankan Laporkan 19 Anggota DPRD yang Setujui Pemakzulan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 17 Februari 2017 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan Ahmad Yantenglie disarankan untuk melaporkan tindakan 19 anggota DPRD Katingan yang metujui pemakzulan dirinya. Dengan catatan, jika Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pemakzulan itu.

"Kalau MA menyetujui pemakzulan Bupati Katingan, berarti konsekuensinya bupati mundur dan hukuman buat bupati. Tapi apabila MA menolak, artinya hak politik bupati secara pribadi bisa melaporkan 19 anggota DPRD ke aparat hukum karena mencemarkan nama baik," tegas Ketua LSM Suara Rakyat Katingan, Anto Saptono, Jumat (17/2/2017).

Anto mengaku jika DPRD Katingan terlalu dini menilai sesuatu terkait kasus Ahmad Yantenglie itu.

"Tapi saya yakin Mahkamah Agung akan lebih profesional melihat sesuatu, terutama dari segi dasar hukumnya," katanya.

Anto mengaku jika dasar untuk pemakzulan Bupati Katingan, itu adalah UU Otonomi Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 1974.

"Kemudian pernyataan Kepala Kemenag Katingan yang menyatakan pernikahan Bupati Katingan itu tidak sah. Saya tegaskan Kepala Kemenag itu tidak ada kewajiban soal itu. Yang berhak menyatakan sah tidaknya suatu pernikahan adalah Pengadilan Negeri Agama," tegas Anto Saptono. (ABDUL GOFuR/B-11)

Berita Terbaru