Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penertiban Izin THM Terkendala Belum Adanya Tata Ruang Kota

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 17 Februari 2017 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menemui kendala dalam hal penerbitan perizinan tempat hiburan. Hal itu berkaitan dengan belum adanya rencana tata ruang kota yang memperbolehkan atau melarang berdirinya tempat hiburan di suatu kawasan.

"Belum ada tata ruang kota, jadi kami juga kesulitan untuk melarang atau memperbolehkan berdirinya tempat hiburan. Salah satunya seperti keberadaan THM di dekat sekolah," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotim, Johny Tangkere.

Johny mengungkapkan, ada delapan THM karaoke yang memiliki izin di Kota Sampit. Enam di antaranya karaoke mandiri. Sedangkan dua lainnya merupakan fasilitas hotel, yakni di Aquarius dan juga Werra Resort.

Dia mengingatkan, dalam perizinan juga ditekankan anak di bawah umur tidak boleh masuk ke THM. Sehingga kalau masih ditemukan, maka akan ditindak Satpol PP.

Sedangkan untuk perizinan THM, semestinya jika di suatu kawasan dilarang atau tidak boleh didirikan tempat hiburan, maka RT, Kepala Desa, atau Lurah hingga Camat tidak memberikan rekomendasi. Namun yang ada saat ini malah sebaliknya.

'Yang ada saat ini adalah rekomendasi sudah diberikan oleh RT, Lurah dan Camat ketika sampai ke perizinan. Harusnya dari awal jangan diberikan rekomendasi,' kata Johny. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru